Aturan dan Prosedur

PERSYARATAN PESERTA
  1. Telah menyelesaikan SMP atau sederajat dibuktikan dengan ijazah/SKL atau rapor semester 5.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran.
  3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid dari satuan pendidikan luar negeri.
  4. Kartu Keluarga wajib berbasis tanda tangan elektronik (barcode).
  5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah.

JADWAL SPMB
No Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1 Sosialisasi SPMB Januari 2026
2 Pendaftaran 12 Januari – 31 Maret 2026
3 Verifikasi 12 Januari – 3 April 2026
4 Tes Minat dan Bakat Februari – April 2026
5 Pengumuman Seleksi Administrasi 19 Juni 2026
6 Daftar Ulang 20 – 29 Juni 2026
7 Pengumuman Final 30 Juni 2026
8 Kegiatan Pra MPLS 10 Juli 2026
9 Awal Tahun Ajaran 13 Juli 2026

PENDAFTARAN
  1. Pengumuman Pendaftaran
    Memuat informasi waktu pendaftaran, persyaratan, seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang.
  2. Tata Cara Pendaftaran
    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi SMK Fadilah. Calon murid yang mengalami kendala dapat mendaftar langsung ke sekolah. Pendaftaran berbasis NISN dan calon murid memilih maksimal dua konsentrasi keahlian.

VERIFIKASI SPMB SMK
  1. Validasi domisili calon murid.
  2. Validasi Kartu Keluarga.
  3. Validasi nilai rapor semester 1–5.
  4. Validasi peserta keluarga tidak mampu (KIP / PKH).
  5. Validasi sertifikat atau piagam prestasi.
  6. Panitia dapat memanggil calon murid untuk klarifikasi dokumen.
  7. Panitia berhak menerima atau menolak pendaftaran.

TES MINAT DAN BAKAT
Tes dilaksanakan sesuai bidang keahlian yang dipilih berdasarkan kriteria satuan pendidikan dan/atau dunia industri.

SELEKSI SPMB SMK
  1. Rata-rata nilai rapor semester 5.
  2. Prestasi akademik dan non-akademik.
  3. Hasil tes minat, bakat, dan wawancara.
  4. Khusus jurusan Perhotelan tinggi badan minimal 155 cm.
  5. Prioritas domisili terdekat dan keluarga tidak mampu sesuai kuota.

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL
  1. Ditetapkan melalui rapat panitia dan keputusan kepala sekolah.
  2. Diumumkan melalui sistem SPMB daring.
  3. Sekolah mengumumkan peserta yang tidak lolos seleksi.

DAFTAR ULANG
  1. Murid wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal.
  2. Yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  3. Menunjukkan dokumen asli (SKL, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Rapor).