
Tangerang Selatan – Bagi pelajar, nongkrong bareng teman-teman di kantin, koridor, atau di depan gerbang setelah bel pulang adalah momen yang paling seru. Tapi, pernahkah kamu melihat atau bahkan mengalami situasi seperti ini?
Ada seorang murid perempuan berjalan lewat, lalu sekelompok murid laki-laki tiba-tiba bersiul dan berteriak, “Ehem, cewek… mau ke mana nih? Cantik amat,” sambil tertawa-tawa. Di hari lain, ada juga kejadian di mana seorang murid yang pendiam disoraki satu kelas, diejek menggunakan nama orang tuanya, atau sengaja dikucilkan saat kerja kelompok.
Bagi yang melakukan atau melihatnya, dua kejadian di atas mungkin sering dianggap sebagai “candaan” atau cara seru-seruan bareng geng. Tapi tahu tidak? Tindakan tersebut punya nama, yaitu Catcalling dan Bullying. Keduanya sama sekali bukan hal sepele, melainkan bentuk pelanggaran terhadap kenyamanan orang lain yang harus dihentikan sekarang juga.
1. Mengenal Catcalling, Siulan Iseng yang Melecehkan
Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan di jalanan (street harassment) yang berupa komentar seksual yang tidak diinginkan, gerakan provokatif, atau siulan.
Di lingkungan sekolah, catcalling sering terjadi dalam dua bentuk:
- Verbal (Ucapan), Bersiul saat ada yang lewat, memanggil dengan sebutan menggoda, mengomentari bentuk fisik, atau berpura-pura menawarkan tumpangan dengan cara yang genit.
- Non-Verbal (Tindakan), Memandang dengan tatapan melecehkan dari atas ke bawah, menghadang jalan, atau sengaja memperlambat laju motor/sepeda sambil membunyikan klakson berkali-kali untuk menarik perhatian.
Pujian dan Pelecehan itu Berbeda!
Banyak murid membela diri dengan alasan, “Kan cuma muji kalau dia cantik/ganteng.” Pujian yang tulus itu disampaikan dengan sopan, menghargai batasan, dan membuat orang yang mendengarnya merasa dihargai. Sebaliknya, catcalling dilakukan secara sepihak, membuat orang risih, takut, dan merasa direndahkan.
2. Mengenal Bullying
Jika catcalling sering kali menyasar gender atau penampilan fisik di ruang publik, bullying atau perundungan adalah tindakan agresif yang dilakukan dengan sengaja dan berulang kali oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa lebih kuat/berkuasa terhadap orang lain.
Bullying di sekolah biasanya terbagi menjadi beberapa jenis:
- Bullying Fisik, Memukul, menendang, menjegal, merusak barang milik orang lain, atau melakukan kekerasan fisik lainnya.
- Bullying Verbal, Mengejek, menyebarkan rumor/gosip hoaks, memanggil dengan julukan yang menghina (termasuk ejekan nama orang tua), atau mengancam.
- Bullying Sosial (Relasional), Mengucilkan teman dari pergaulan, menghasut orang lain untuk memusuhi seseorang, atau mengabaikan keberadaan mereka secara sengaja.
- Cyberbullying (Dunia Maya), Meneror, mengejek, atau menyebarkan foto memalukan milik teman di media sosial atau grup percakapan.
Sama seperti catcalling, pelaku bullying sering kali bersembunyi di balik kata “Cuma bercanda kok, dianya aja yang baperan.” Ingat, candaan itu baru bisa disebut bercanda kalau kedua belah pihak sama-sama tertawa. Kalau salah satu pihak merasa sedih, sakit hati, atau takut saat masuk kelas atau menghadapi masa Asesmen, itu bukan candaan—itu penindasan!
3. Dampak Nyata Catcalling & Bullying
Jangan pernah menganggap remeh dampak dari kedua tindakan ini. Menurut para psikolog dan ahli kesehatan, efek negatifnya sangat nyata bagi korban :
Rasa Takut dan Tidak Aman, Sekolah yang harusnya menjadi tempat belajar yang aman justru berubah menjadi tempat yang menakutkan. Korban jadi malas sekolah, sering bolos, dan prestasinya saat Asesmen bisa menurun drastis.
Membatasi Ruang Gerak, Korban catcalling sering kali harus memutar jalan yang lebih jauh demi menghindari tempat nongkrong pelaku. Korban bullying juga menjadi terisolasi karena takut berinteraksi.
Krisis Kepercayaan Diri, Korban akan merasa malu, minder, merasa dirinya tidak berharga, dan selalu menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi.
Trauma Psikologis Jangka Panjang, Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini bisa memicu gangguan kecemasan (anxiety), stres berat, depresi, hingga keinginan untuk menyakiti diri sendiri.
4. Bukan Cuma Melanggar Etika, Ada Hukumannya !
Banyak yang mengira bahwa catcalling dan bullying hanya urusan teguran biasa dari guru. Padahal, jika ada murid yang melanggar dan nekat melakukannya, ada sanksi hukum nyata dan tegas yang mengatur tindakan ini di Indonesia:
Hukum untuk Pelaku Catcalling (Pelecehan Seksual Non-Fisik)
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Hukum untuk Pelaku Bullying (Perundungan)
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 76C dengan tegas melarang siapa pun melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelakunya bisa dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun 6 gulan (Pasal 80).
UU ITE (untuk Cyberbullying): Jika mengejek, mengancam, atau mempermalukan teman dilakukan melalui media sosial atau grup WhatsApp, pelaku bisa dijerat pasal pencemaran nama baik dan pengancaman dengan sanksi pidana kurungan serta denda.
Sanksi Tegas dari Sekolah
Sesuai dengan regulasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, sekolah memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Murid yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pemanggilan orang tua, skorsing, hingga pemindahan ke sekolah lain (dikeluarkan).
5. Pesan Penting untuk Murid: Bagaimana Kita Harus Bersikap?
Sekolah adalah tempat kita belajar untuk menjadi manusia yang lebih baik dan saling menghormati, bukan tempat untuk saling menjatuhkan. Yuk, kita ubah lingkungan sekolah kita dengan langkah nyata berikut:
Gunakan “Empati“: Sebelum kamu bersiul ke lawan jenis atau mengejek temanmu yang pendiam, bayangkan jika posisi itu terjadi pada dirimu sendiri, atau saudara kandungmu. Apakah kamu rela mereka diperlakukan sekasar itu?
Jangan Jadi Penonton yang Diam (Bystander): Kalau kamu melihat temanmu melakukan catcalling atau bullying, jangan ikut tertawa atau mendokumentasikannya sebagai konten. Diam berarti kamu setuju dengan tindakan itu. Tegur dengan sopan, atau laporkan ke guru BK jika situasinya sudah kelewatan.
Keren itu Menghargai, Bukan Menguasai: Keren itu bukan saat kamu ditakuti karena suka menindas atau berhasil membuat lawan jenis merasa risih. Kamu baru dianggap keren dan dewasa jika kamu bisa menghormati hak, privasi, dan kenyamanan setiap orang di sekitarmu.
Catcalling dan bullying bukanlah tanda bahwa kamu gaul, berani, atau berkuasa. Tindakan tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan dalam menghargai sesama manusia.
Mulai hari ini, mari kita sepakat untuk membuat sekolah kita menjadi zona yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk siapa saja. Stop Catcalling, Stop Bullying! (Jay)




