Ketentuan SPMB

A. PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan dan kelengkapan administrasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon peserta murid baru:

  • Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau sementara dibuktikan dengan Raport Semester 5
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
  • Khusus dokumen kartu keluarga wajib berbasis tanda tangan elektronik (barcode)
  • Pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah

B. JADWAL SPMB
Penyelenggaraan SPMB SMK tahun ajaran 2026/2027 di SMK Fadilah diatur dengan jadwal sebagai berikut:

No Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan
1 Sosialisasi SPMB Januari 2026 Online via website sekolah smkfadilah.sch.id
2 Pendaftaran 12  – 31 Januari 2026 Online via website sekolah smkfadilah.sch.id
3 Verifikasi  1 – 7 Februari  2026 Panitia
4 Pengumuman Seleksi Administrasi 10 Februari 2026 Online via website sekolah smkfadilah.sch.id
5 Tes Minat Bakat

Pengumpulan berkas persyaratan

14 – 15 Februari 2026 SMK Fadilah pukul 08.00 – 15.00wib
6 Pengumuman hasil Tes 25 Februari 2026 Online via website sekolah smkfadilah.sch.id
7 Daftar Ulang 26 Februari – 31 Maret 2026
8 Pengambilan seragam 11 – 17 Mei 2026 SMK Fadilah jam 08.00 – 15.00 wib
9 Kegiatan Pra MPLS 11 Juli 2026 SMK Fadilah  jam 08.00wib
10 Kegiatan MPLS 13 – 17 Juli 2026 SMK Fadilah
11 Awal tahun ajaran 2026/2027 20 Juli 2026 SMK Fadilah


C. TATA CARA PENDAFTARAN

  • Calon murid melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://smkfadilah.sch.id
  • Calon murid yang kesulitan mendaftar secara online, dapat mendaftar langsung di satuan pendidikan yang dituju dengan membawa semua berkas persyaratan dan akan dipandu atau dibantu oleh petugas di satuan pendidikan
  • Calon murid melakukan pendaftaran di SPMB berbasis NISN sesuai data dari Kementerian
  • Calon murid memilih jenjang pendidikan, bidang keahlian sesuai dengan keinginan
  • Calon murid menginput data serta mengupload file sesuai persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diminta dalam aplikasi SPMB
  • Calon murid hanya dapat memilih 2 (dua) konsentrasi keahlian

D. VERIFIKASI SPMB SMK
Panitia SPMB akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data persyaratan yang telah diinput dalam aplikasi SPMB oleh calon murid.

E. TES MINAT dan BAKAT
Panitia SPMB akan melaksanakan tes minat dan bakat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid dengan menggunakan kriteria dari satuan pendidikan, dan atau dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi dan dilaksanakan sekolah.

F. SELEKSI SPMB SMK
Seleksi calon murid baru SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. Rata-rata nilai rapor pada semester 5
b. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
c. Hasil tes minat, bakat serta wawancara
d. Khusus untuk jurusan Perhotelan tinggi badan minimal yaitu 155cm

G. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

  • Penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat panitia SPMB yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
  • Calon murid yang diterima akan diumumkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) daring pada situs web Sekolah.

H. DAFTAR ULANG

  • Murid yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang;
  • Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon murid yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;
  • Persyaratan daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan:
  • Dokumen asli; SKL, Akte, KK, Raport semester 5
  • Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB); dan
  • Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.